Selasa 12 Apr 2011 18:36 WIB

Kemen PU: Butuh Satu Bulan Teliti Gedung DPR

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Djibril Muhammad
Maket gedung baru DPR
Foto: Antara
Maket gedung baru DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan meneliti ulang keberadaan gedung DPR selama satu bulan apakah sesuai dengan standar kepatutan ataukah tidak. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan penelitian itu akan dilakukan secara bersama dengan tim dari Mendagri.

Sesuai dengan ketentuan nanti akan dilihat apakah gedung yang dibangun sudah itu memenuhi standar kepatutan ataukah tidak baik dari sisi ukuran maupun fasilitasnya. "Masih akan kita teleiti termasuk dari maket yang ada, waktu yang dibutuhkan setidaknya selama satu bulan," ujarnya, di kantor Presiden, Selasa (12/4).

Sayangnya Djoko tidak menjelaskan lebih lanjut, sanksi yang diberikan seandainya gedung itu dinilai tidak patut. Sebelumnya soal gedung DPR, Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan Presiden tidak mempunyai kapasitas dalam melarang pembangunan gedung.

Presiden hanya meminta supaya penggunaan anggaran dapat dihemat. "Apa yang disampaikan oleh presiden kemarin itu mungkin ke depan supaya penggunaan anggaran bisa lebih dihemat," ujar Sudi di kantor Presiden, Senin (11/4).

Sekedar catatan, pemerintah telah memiliki sejumlah peraturan yang diterbitkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum ataupun Kementerian dalam negeri. Aturan tersebut terkait standar pembangunan gedung dan perkantoran negara yang tepat dan tidak melebihi kepatutannnya sesuai dengan biaya yang dimiliki oleh pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement