REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ternyata dokumen 10 perusahaan wajib pajak Gayus Tambunan belum diserahkan Kementerian Keuangan kepada penyidik Polri. Padahal selama ini Polri telah mengungkapkan jika 151 dokumen wajib pajak sedang diteliti penyidik.
"Adapun 10 wajib pajak yang lainnya belum diserahkan ke penyidik," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4).
Anton mengungkapkan, selama ini penyidik baru memegang 141 dokumen wajib pajak terdiri dari 543 perkara. Seharusnya, penyidik memiliki dokumen 151 wajib pajak yang pernah ditangani Gayus saat menjadi penelaah banding dan keberatan di Direktorat Jenderal Pajak.
Namun ia tidak menjelaskan 10 wajib pajak yang belum diserahkan itu dari perusahaan mana saja. Saat ditanya apakah tiga perusahaan besar yang sempat disebut-sebut Gayus dalam proses persidangan, termasuk dalam 10 wajib pajak yang belum diserahkan, Anton tidak menjawabnya.