REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak membenarkan bila terpidana kasus penggelapan wajib pajak Gayus Tambunan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Wayan mengatakan Gayus keluar pada 9 September 2015.
"Tadi kita sudah kirim tim ke Bandung, tadi di Metro kakanwil Bandung membenarkan bila Gayus keluar lapas tanggal 9 September," kata Wayan di Jakarta, Senin (21/9).
Dari informasi yang didapat, Wayan mengatakan bila Gayus keluar dari lapas untuk menghadiri sidang gugatan cerai yang dilayangkan oleh istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara. "Ada gugatan cerai dari istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara kalau tidak salah," ujar Wayan.
Namun, Wayan tetap akan menyelidiki keluarnya Gayus dari lapas. Ia juga menegaskan akan menyelidiki mengenai keberadaan Gayus di restoran bersama dua orang perempuan seperti dalam foto yang beredar di sosial media.
"Nah itu yang sedang kita selidiki. Dia keluar di situ atau di restoran. Bisa saja di pengadilan, karena ada restoran. Tapi kalau di luar dari itu berarti ada yang salah," katanya.