Jumat 08 Apr 2011 17:53 WIB

Citibank Hentikan Kontrak Penagihan Utang dengan Pihak Ketiga

Rep: fitria andayani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Citibank menyatakan  tidak akan menggunakan jasa penagih utang dari perusahaan ketiga lagi untuk menagih para nasabahnya yang menunggak utang.

“Kami sudah putus kontrak dengan perusahaan jasa penagih yaitu PT Taketama Star Mandiri dan PT Fani Masyara Prima,” kata  VP Pelayanan Konsumer Citibank, Hotman Simbolon. Dia setuju saja dengan rekomendasi DPR tersebut. “Kekerasan yang dilakukan debt collector memang harus dihentikan,” katanya.

Menurut Hotman, dalam satu bulan terjadi 10 pengaduan yang dilakukan nasabah terhadap perlakukan debt collector. Citibank mengklaim selalu menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan nasabah dengan segera. menyatakan, rata-rata terdapat 120 aduan yang diterima oleh Citibank selama setahun. “Aduan tersebut biasanya kami terima melalui telepon dan kami langsung mengambil tindakan,” ujarnya.

Komisi XI DPR mengeluarkan rekomendasi resmi terkait kasus kejahatan bank yang akhir-akhir ini merebak. DPR merekomendasikan dan mendesak BI untuk membekukan kegiatan penerbitan kartu kredit Citibank yang baru terhitung sejak tanggal dikeluarkannya sikap Komisi XI DPR. Hingga kasus meninggalnya nasabah Citibank Indonesia Irzen Octa memiliki keputusan hukum yang tetap dari pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement