Jumat 08 Apr 2011 17:24 WIB

Ketua MA: Efisiensi Anggaran Bukan Berarti tak Boleh Membangun Gedung

Rep: Yogie Respati/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa
Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, mengakui presiden telah mengimbau agar melakukan efisiensi anggaran, namun menurutnya efisiensi tidak harus diartikan tidak boleh membangun gedung baru. Sebelumnya Presiden mengatakan terdapat 10 lembaga yang memerlukan biaya pembangunan gedung lebih dari Rp 100 miliar.

Harifin menyatakan setidaknya terdapat 800 unit gedung pengadilan yang harus dibangun maupun diperbaiki dalam kurun waktu anggaran 2005 sampai 2010. Bangunan yang paling banyak harus diperbaiki adalah peradilan agama dan militer.

"Yang selama ini pada saat masih dua atap (pengadilan di bawah Depkeh dan MA pada masa Orde Baru) ditelantarkan, sehingga baru pada saat sekarang itu baru kita bangun. Apa itu mau dibiarkan saja," kata Harifin di Gedung MA, Jumat (8/4).

Kendati demikian, setelah terus melakukan perbaikan dan pembangunan di tahun-tahun lalu, Harifin menyatakan saat ini kondisi gedung pengadilan sudah mulai membaik. "Mungkin tahun ini sudah tidak ada lagi pembangunan, karena saat ini gedung pengadilan agama yang tadinya parah itu sudah hampir selesai semua," ujar Harifin.

Di tahun ini, kata Harifin, tinggal beberapa gedung lagi yang akan dibangun dan diperbaiki. Salah satunya adalah Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang terletak di dalam jalan kecil. "Itu tempatnya di dalam lorong. Kalau anda lihat pengadilan agama itu coba anda lihat bagaimana kondisinya jalannya sempit kecil, jadi bagaimana bisa memberikan pelayanan yang baik kalau begitu," tutur Harifin.

Kendati ia tak mengetahui jumlah anggaran pembangunan gedung yang disediakan, namun ia mengatakan kemungkinan bisa saja jumlahnya lebih dari Rp 100 miliar. "Kalau satu gedung dibangun sekitar Rp 3 miliar ya mungkin saja. Misalnya bangun 20 gedung, kan sudah berapa itu," ujar Harifin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement