REPUBLIKA.CO.ID,GARUT--Kejaksaan Negeri Garut memutuskan kasasi kasus seorang mahasiswa tertembak oleh anggota Polisi di kamar kos-kosan pada pertengahan tahun 2010 yang sudah divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Garut, 8 Februari 2011. "Tuntutan kita (Kejaksaan) sejak awal delapan tahun enam bulan penjara, saat ini putusan tidak sampai setengahnya, makanya kita mempertimbangkan untuk melakukan kasasi," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Garut Koswara kepada wartawan,Kamis.
Kejari Garut, kata Koswara sebelumnya sudah mengajukan kepada Pengadilan Tinggi Bandung dan sudah menerima berkas putusan banding 6 April 2011. Surat keputusan banding dari Pengadilan Tinggi Bandung bernomor 76/Pid/2011/PT.Bdg pada 15 Maret 2011, kata Koswara hanya menerima putusan hukuman terdakwa tiga tahun penjara.
Ia menjelaskan putusan Pengadilan Tinggi Bandung menggunakan pasal terhadap terdakwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, padahal di Pengadilan Negeri Garut pasal tersebut tidak terbukti dan terdakwa dikenai pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Upaya langkah kasasi itu, dijelaskan Koswara karena pihak Kejaksaan Garut menilai tuntutan yang telah diajukan Jaksa belum memenuhi rasa keadilan. "Menempuh jalur kasasi itu, kita akan menggunakan salah satu dasar yang diatur dalam pasal 253 KUHAP," kata Koswara.
Kejaksaan Garut sebelum mengajukan kasasi telah melakukan pengkajian dan penyusunan sesuai ketentuan dengan batas waktu dua pekan untuk segera diserahkan ke Mahkamah Agung. Sedangkan adanya permintaan orang tua korban mencabut perkara tersebut, menurut Koswara tidak dapat masuk pertimbangan Pengadilan Tinggi Bandung dalam memutuskan perkara tersebut. "Meskipun ada pihak orang tua korban meminta mencabut perkara itu, dalam putusan perkara ini tidak dapat dipertimbangkan," tegasnya.
Sementara itu terdakwa anggota Polsek Pakenjeng, Briptu Sofyan telah menghilangkan nyawa seorang mahasiswa STKIP Garut, Herman di kamar kos-kosan Cirengit, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, pada 19 Juli 2010. Korban tewas karena mengalami luka tembak pada bagian pelipis kanan berdasarkan pengakuan akibat permainan tembakan senjata api dengan satu isi peluru secara bergantian sambil menenggak minuman keras.