Rabu 06 Apr 2011 22:18 WIB

Pelemahan KPK Terus Berlangsung

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR--Segala bentuk upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus terjadi hingga saat ini.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, di Makassar, Rabu mengatakan, terdapat dua bentuk upaya pelemahan terhadap KPK yang paling berbahaya, yaitu rekayasa seperti dalam kasus kriminalisasi KPK dan juga pelemahan melalui regulasi.

"Dalam hal pelemahan dalam bentuk rekayasa yang berujung pada kriminalisasi, KPK sudah pernah mengalami hal tersebut, sedangkan dalam hal regulasi, pelemahan KPK bisa terjadi melalui revisi Undang-Undang KPK," ucapnya.

Menurutnya, revisi Undang-Undang KPK yang saat ini sedang dilakukan bisa semakin mereduksi kewenangan yang dimiliki oleh KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagai contoh, kewenangan penuntutan yang bisa dilakuakn oleh KPK, bisa direduksi jika dilakukan revisi Undang-Undang KPK, yang akhirnya proses penuntutan tersebut dikembalikan kepada Kejaksaan Agung.

"Saya masih meragukan jika melalui revisi Undang-Undang KPK ini akan mempertahankan atau menambah kewenangan dari KPK, karena yang timbul justru adalah ancaman terhadap KPK," imbuhnya.

Ia menambahkan, hal yang cukup mengkhawatirkan adalah pelamahan KPK dalam hal kewenangan untuk melakukan penyadapan, dimana selama ini banyak kasus korupsi yang terbongkar karena berangkat dari hasil penyadapan KPK.

Selain itu, terdapat pula upaya pelemahan KPK melalui pengurangan anggaran serta sarana yang dimiliki oleh KPK.

"Jika seluruh ancaman terhadap KPK tersebut benar-benar terjadi, maka akhirnya KPK tidak lagi menjadi lembaga pemberantasan korupsi, melainkan hanya menjadi lembaga pencegahan korupsi," pungkasnya.

Karena itu, kata dia, yang perlu diperhatikan juga adalah sejauh mana pemerintah untuk memperjuangkan keberadaan lembaga ini, sekaligus dapat mempertahankan kewenangan yang telah dimiliki.

Menurutnya, masa pemerintahan tiga tahun ke dapan harus dapat menjadi waktu yang efisien dan efektif bagi pemerintah untuk membongkar sekian upaya rekayasa dan kriminalisasi terhadap KPK.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement