Selasa 05 Apr 2011 20:01 WIB

Kejakgung Kembalikan Berkas Roberto Santonius

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berkas tersangka konsultan terkait kasus Gayus, Roberto Santonius, dikembalikan tim jaksa peneliti kepada kepolisian (P19). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, menjelaskan berkas dikembalikan karena dinilai tidak cukup kuat.

"Alat bukti yang menunjukan aliran ke Gayus adalah bentuk uang suap atau alat bukti yang membuktikan ada penyuapan dari Roberto Santonius ke Gayus. Jadi dikembalikan karena ingin memperoleh alat bukti dari hasil penyelidikan," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/4).

Untuk itu, ungkap Noor, tim jaksa peneliti meminta kepada penyidik untuk mencari alat bukti yang lebih kuat untuk membuktikan adanya penyuapan dari Roberto Santonius kepada Gayus. Noor menjelaskan alat bukti bisa berupa saksi, petunjuk atau ahli. "Intinya menambah atau mencari kembali alat bukti penyuapan," ungkapnya.

Roberto Santonius merupakan konsultan pajak yang dijadikan tersangka dalam kasus praktik mafia pajak Gayus HP Tambunan. Roberto diduga memberikan uang senilai Rp 925 juta kepada Gayus.

Roberto mengaku uang yang ditransfernya ke rekening Gayus merupakan uang yang dipinjam Gayus untuk keperluan pribadi. Namun polisi beranggapan uang tersebut memiliki keterkaitan dengan praktik mafia pajak Gayus senilai Rp 28 miliar. Roberto dikenakan pasal 5 ayat 1 UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement