Senin 04 Apr 2011 19:05 WIB

Pengikut Aliran Sesat di Aceh akan Diusir

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH-- Pemerintah kota (Pemko) Banda Aceh akan menindak tegas dengan cara mengusir para penganut aliran, sesat apabila mereka tidak bersedia kembali ke jalan yang benar. "Penyebaran ajaran sesat sangat meresahkan, dan tidak dapat dibiarkan. Kami akan mengusir mereka bila tidak segera bertaubat," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal di Banda Aceh, Senin.

Penyebaran aliran sesat di daerah yang telah memberlakukan hukum syariat islam itu tidak hanya dilakukan di kalangan masyarakat biasa tapi sudah merambah ke lembaga-lembaga pendidikan seperti Sekolah Menengah hingga Perguruan Tinggi.

"Sasaran utama yang direkrut untuk pengembangan aliran yang bertentangan dengan ajaran Islam itu adalah kalangan pelajar dan intelektual, puluhan siswa dan mahasiswa di Banda Aceh telah terindikasi menjadi pengikutnya," kata Illiza.

Illiza juga mengatakan pada Kamis (31/3), tokoh masyarakat Gampong (Desa) Prada Kecamatan Syiah Kuala menyerahkan ZN, WS dan SD yang diduga sebagai penyebar ajaran sesat ke Mapolresta Banda Aceh. Tiga warga tersebut diduga sebagai penyebar ajaran Millah Abraham atau juga dikenal dengan sebutan Millata Abraham.

Penganut aliran sesat adalah ZN, WS dan SD hingga saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna menghindari amuk massa. "Kami masih memberi kesempatan kepada penyebar dan pengikut aliran itu untuk diberi pembinaan, kalau tidak bersedia kita akan tindak tegas," katanya.

Menurutnya Pemko Banda Aceh juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 11/2011 tentang pengawasan dan penindakan pelaku penyebar aliran sesat dan membentuk tim yang untuk mengawasi praktik penyebaran ajaran sesat.

Sementara itu Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banda Aceh, Hasnanda Putra minta aparat kepolisian untuk memproses secara hukum tiga warga yang diduga sebagai penyebar ajaran sesat itu. "Pelaku penyebar dan pengikut ajaran sesat itu harus diproses secara hukum, kalau tidak ada peraturan negara yang dapat menjeratnya, kembali ke masyarakat agar diproses secara hukum adat atau agama," kata Hasnanda Putra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement