Selasa 29 Mar 2011 16:53 WIB

Merasa Didukung, Susno Berterima Kasih kepada Polri

Komjen Pol. Susno Duadji.
Foto: ANTARA News/Yudhi Mahatma
Komjen Pol. Susno Duadji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Susno Duadji, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kepolisian RI setelah dipastikan lembaga itu telah membentuk tim pembela baginya.

Susno di Jakarta, Selasa (29/3), mengatakan tim pembela dari Polri ditugaskan membantu menghadapi proses banding kasus yang didakwakan kepada Susno. Atas nama keluarganya, Susno mengungkapkan rasa haru dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kepala Polri beserta jajarannya yang telah memberi dukungannya pasca vonis 3,5 tahun oleh hakim.

"Saya beserta keluarga tidak tahu mesti bilang apa karena kami sangat senang akhirnya Polri mendukung pembelaan kasus saya. Dan menyampaikan terima kasih yang tidak terhingga kepada Polri, terutama kepada Kapolri," kata Susno.

Sebagai anggota polisi yang masih aktif, Susno komit untuk menyelesaikan sisa dinasnya sebaik-baiknya. "Saya anggota polisi sudah tiga puluh tiga tahun dan sangat cinta dengan Polri. Sisa masa dinas saya akan menjadi fase terbaik dalam karir Bhayangkara saya," kata Susno.

Susno menjadi terdakwa dalam dugaan penyuapan dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL). Ia juga menjadi terdakwa dalam dugaan penggelapan dana pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Jawa Barat 2008.

"Beliau sudah diputus vonis 3,5 tahun, tapi akan ada upaya hukum berupa banding," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin (28/3).

Pembelaan itu nanti dipimpin oleh Wakil Kepala Divisi Pembinaan Hukum (Wakadiv Binkum) Brigjen Pol Doktor Panggabean, kemudian ditambah Brigjen Pol Irza Fadli yang nanti akan kerjasama dengan tim pengacara Susno, katanya.

"Susno sebagai anggota Polri harus kita bantu dan ini kewajiban," kata Anton. Dan Susno mempunyai hak banding dan kasasi. Sebelumnya, Susno dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement