REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Arimuladi membantah pihaknya tidak melakukan pergerakan untuk mengejar Susno Duadji.
"Kata siapa kita tidak bergerak, tim kita sudah berada di lapangan bersama Mabes Polri," katanya.
Susno sudah tiga kali tidak mengindahkan panggilan dari
jaksa eksekutor, dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.
Dalam putusan perkara nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.
sumber : Antara