REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pengawasan Kejaksaan Agung, Rabu (23/3), memeriksa Jaksa DSW yang terkait dugaan tindak penyuapan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Inspektur (pengawasan Kejagung) sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa di rutan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu (23/3).
Kejagung sebelumnya mengaku sudah menerima surat izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terkait Jaksa DSW yang terkait dugaan tindak penyuapan. KPK menangkap jaksa berinisial DSW bersama salah seorang pegawai BUMN di Pondok Aren, Bintaro, Tangerang, pada Jumat (11/2) malam.
Jaksa dan pegawai BUMN tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena setelah diintai KPK, mereka melakukan serah terima bungkusan amplop coklat di pinggir jalan.
Marwan mengatakan bahwa surat izin pemeriksaan terhadap Jaksa DSW dari KPK itu tertanggal 17 Maret 2011.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyebutkan tim Pengawasan Kejagung yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa DSW itu antara lain Palty Simandjuntak dan Sugiyono.
Pemeriksaan tersebut juga untuk mengetahui apakah ada keterkaitan dari pimpinan Jaksa DSW dalam kasus tersebut. Atau, apakah pimpinannya sudah melakukan pengawasan melekat (waskat) atau tidak. "Tujuan pemeriksaan itu untuk diketahui apakah waskat sudah dijalankan oleh pimpinannya," katanya.
Jaksa DSW sendiri sudah diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2008.