REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi korupsi dalam laporan deklarator PKS, Yusuf Supendi, soal penggelepan dana petinggi PKS. KPK masih terus melakukan penelaahan laporan tersebut.
“Ya, saat ini tim penyidik kita masih melakukan verifikasi data yang disampaikan Yusuf. Jadi, kita belum bisa mengambil sebuah kesimpulan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi pada laporan itu,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/3).
Dalam laporan Yusuf Supendi itu, KPK akan menelaah apakah ada unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Kewenangan KPK tetap pada jalurnya yaitu hanya menangani tindak pidana korupsi yang menyangkut penyelenggara negara.
Yusuf sebelumnya melaporkan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh petinggi PKS. Menurutnya, sejumlah eliet partai tersebut diduga telah menerima dana asing dari Timur Tengah untuk partai. Mereka juga diduga melakukan penggelapan dana pilkada DKI Jakarta 2007 sebesar Rp 10 miliar.
Dalam kunjungannya ke KPK, Yusuf memberikan beberapa dokumen yang menurutnya bisa menjadi bukti awal mengungkap dugaan penggelapan dan gratifikasi yang dilakukan para petinggi PKS. Yusuf juga melaporkan Presiden PKS ke Badan Kehormatan DPR.
Yusuf menuding Presiden PKS dan Sekjen PKS menggelapkan uang partai. Anis Matta, Sekjen PKS, diduga menggelapkan uang dana Pilkada DKI Rp 10 miliar bersumber dari Adang Daradjatun Rp 40 milyar.
Yusuf adalah salah seorang pendiri Partai Keadilan sebelum berganti nama menjadi Partai Keadilan Sejahtera. Dia menjadi anggota DPR dari FPKS periode 2004-2009. Di DPR, Yusuf pernah menjadi anggota Komisi X sekaligus anggota Badan Legislasi DPR.
Yusuf pernah menjabat anggota Majelis Syuro PKS periode 2000-2005. Dia juga pernah menjabat anggota Dewan Syariah PK/PKS periode 2000-2005.