Senin 21 Mar 2011 15:18 WIB

Surat MA Soal Panda Nababan tak Akan Pengaruhi KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Panda Nababan
Foto: Edwin/Republika
Panda Nababan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak terpengaruh dengan keluarnya surat Mahkamah Agung (MA) tentang salah satu tersangka cek pelawat, Panda Nababan. "Yang jelas surat itu tentu tidak bisa pengaruhi proses hukum Panda di KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin (21/3).

 

Johan mengatakan, surat yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Panda itu pasti akan dipelajari terlebih dahulu oleh KPK. Namun, Johan membantah bahwa dalam menetapkan tersangka pada Panda KPK tidak berdasarkan alat bukti dan hanya berdasarkan keterangan salah satu tersangka cek pelawat yang sudah dipidana, Dudhie Makmun Murod pada salah satu persidangan.

 

"Untuk menetapkan tersangka KPK harus ada alat bukti, bukti itu bisa diambil dari proses persidangan dan proses penyelidikan," ujar Johan.

Seperti diketahui, salah satu tersangka kasus cek pelawat dari PDI Perjuangan, Panda Nababan meminta KPK menghentikan proses hukum atas dirinya. Karena, proses hukum yang dilakukan KPK bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung tentang penetapan tersangka terhadap seseorang.

Menurut anggota tim kuasa hukum Panda, Juniver Girsang, MA sudah mengeluarkan surat dengan Nomor 026/KMA/II/2011 bertanggal 28 Februari 2011. Surat itu merupakan balasan atas laporan dari tim kuasa hukum Panda mengenai kejanggalan terhadap penetapan tersangka terhadap Panda.

"Surat dari MA itu menyatakan bahwa tindakan KPK yang menjadikan tersangka kepada Panda berdasarkan keterangan Dudhie Makmun Murod (penerima cek pelawat yang sudah dipidana) di persidangan adalah tidak tepat," ujar Juniver. "Kami menilai KPK telah melanggar prosedur dalam penetapkan tersangka bagi klien kami," tambah Juniver saat mengunjungi Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/3). 

Menurutnya, berdasarkan surat MA tersebut, ia menganggap KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan tersangka bagi kliennya. Tim kuasa hukum Panda akan menyerahkan surat MA tersebut kepada KPK pada Senin (21/3) ini untuk mengingatkan kepada penyidik bahwa proses hukum yang mereka lakukan terhadap Panda tidak tepat.

Panda Nababan adalah salah satu anggota DPR RI Periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan yang menjadi tersangka cek pelawat. Ia diduga menerima suap berupa cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom pada 2004 lalu. Panda telah menjadi tahanan KPK sejak 28 Januari lalu. Rencananya, berkas pemeriksaan Panda akan lengkap (P21), Senin (21/3) ini. Panda akan segera masuk ke proses persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement