REPUBLIKA.CO.ID,GORONTALO - Dewan Pers menghimbau seluruh elemen masyarakat mengawasi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Pernyataan tersebut disampaikan Dewan Pers dalam seminar literasi media dengan tema "Mendorong Masyarakat Cerdas Memahami Media" yang diikuti para guru dan instansi pemerintahan di Hotel Quality, Gorontalo, Senin (21/3).
Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti, menjelaskan pasal 7 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers jelas mengatur bahwa wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik. "Masyarakat harus mengawasi pers, terlebih bila ada wartawan yang tidak menaati kode etik tersebut," ujarnya.
Dalam pasal 17 UU Pers, ada juga aturan mengenai peran serta masyarakat dalam meningkatkan kualitas pers nasional. Selain berhak memperoleh informasi, masyarakat juga dapat memantau dan melaporkan pelanggaran hukum serta kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan pers.
"Bila menemukan pelanggaran tersebut, masyarakat bisa melapor ke dewan pers," tambahnya. Hingga tahun 2009, Dewan Pers telah menerima 442 aduan dari masyarakat terkait kinerja pers.