REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengakui menerima bantuan dana dari lembaga asing. Namun, ICW membantah bahwa mereka tidak menjaga independensinya dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku korupsi di Indonesia.
Koordinator Bidang Investigasi ICW, Tama S Langkun, menyebutkan ICW memang menerima bantuan dana dari lembaga-lembaga asing. Lembaga itu berasal dari Belanda dan Belgia.
“Tapi, ICW tidak menerima bantuan dana dari lembaga yang mempunyai masalah hukum dengan Indonesia,” kata Tama saat menjadi pembicara diskusi bertajuk “Membongkar Mafia Hukum KPK” di Jakarta, Kamis (17/3).
Tama juga mengatakan bahwa sumber dan penggunaan dana bantuan itu sangat transparan atau terbuka. Masyarakat bisa mengetahui pengelolaan dana itu dengan membuka situs ICW atau datang langsung ke kantor ICW untuk membuktikannya.
ICW adalah lembaga yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktek korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang demokratis, bersih dan bebas korupsi.
Adapun visi ICW adalah Menguatkan posisi tawar rakyat untuk mengontrol negara dan turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial, serta jender.