Rabu 16 Mar 2011 22:08 WIB

Kemenag Luncurkan LPSE

Sekretaris Kemenag, Bahrul Hayat,  Luncurkan LPSE
Foto: Dok Rep
Sekretaris Kemenag, Bahrul Hayat, Luncurkan LPSE

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan dan sekaligus mensosialisasikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama.

   

Peresmian dilakukan Sekretaris Kementerian Agama Bahrul Hayat di Gedung Kementerian Agama Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu, disaksikan sejumlah pejabat, termasuk Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo, Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Himawan Adinegoro dan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

   

LPSE tersebut dimaksudkan untuk memberi kemudahan dalam layanan memberikan informasi pengadaan secara elektronik di lingkungan Kementerian Agama.   

Menurut Pusat Informasi Keagama dan Humas Kemenag,  LPSE dimaksudkan pula untuk memfasilitasi dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.

   

"LPSE sendiri merupakan perwujudan konsep E-Procurement, yaitu pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik, berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan LPSE," kata Bahrul.

   

Konsep ini, katanya, dikembangkan awalnya pada 2008 oleh Bappenas (sebelum terbentuk LKPP) bekerja sama dengan USAID. Sistem ini memakai aplikasi  open source, free license, free of charge, dan  full support. Kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/instansi lainnya wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket pekerjaan pada tahun anggaran 2012.

   

Ia mengatakan, sejak Kepres 80 tahun 2003 diberlakukan LPSE, menurut dia, data menunjukan bahwa aturan tersebut berbagai kasus KKN dalam pengadaan barang/jasa mengalami penurunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement