Rabu 04 Apr 2012 23:42 WIB

Kepala Daerah Diminta Tegur Lembaga Lelang

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dewi Mardiani
Sekretaris Kemenag, Bahrul Hayat,  Luncurkan LPSE
Foto: Dok Rep
Sekretaris Kemenag, Bahrul Hayat, Luncurkan LPSE

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -— Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meminta kepala daerah untuk memeberi sanksi berupa teguran kepada lembaga dan instansi yang tidak terintegerasi ke LKPP. Karena, berdasarkan Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, semua instansi atau lembaga pemerintahan wajib melakukan lelang sistem pengadaan secara elektronik (LPSE) melalui lembaga pengadaan secara elektronik (LPSE).

"Dalam Perpres tersebut, sanksinya memang hanya berupa sanksi administrasi," ujar Direktur Elektronik Procurement LKPP, Ikak G Patriastomo di sela-sela acara Workshop Pelatihan LPSE, Rabu (4/4).

Menurut Ikak, pemberian sanksi tersebut tak hanya berlaku pada lembaga lelang yang belum terintegrasi dengan LKPP saja. Namun, berlaku juga bagi kementerian dan lembaga di tingkat pusat yang belum melaksanakan SPSE dalam pengadaan barang dan jasanya. Presiden, berhak menegur kementerian dan lembaga itu.

Selain itu, kata dia, LKPP pun meminta semua pemenang tender atau lelang untuk memperlihatkan rekam jejak dan kinerjanya yang baik. Jangan sampai, kata dia, banyak peserta lelang yang kecewa dengan hasil kerja pemenang tender itu.

Ikak mengatakan, pengadaan barang dengan LPSE ini sangat penting menyelamatkan anggaran. Karena, dengan menggunakan sistem manual, potensi kehilangan anggaran setiap tahunnya mencapai 20 persen. Total transaksi lelang di seluruh Indonesia, per tahunnya sekitar Rp 550 triliun sampai Rp 560 triliun.

Selain itu, SPSE bisa meminimalisir korupsi agar pengadaan barang dan jasa bisa transparan dan akuntabel. "Dengan SPSE, kita bisa menyelamatkan potensi kehilangan sekitar Rp 120 triliun pertahun," kata Ikak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement