Rabu 16 Mar 2011 16:37 WIB

PKB tak Hiraukan Gugatan Lily Wahid dan Gus Choi

Rep: Agung Budiono/ Red: Didi Purwadi
Lily Wahid dan Effendy Choiri
Lily Wahid dan Effendy Choiri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya mekanisme recall Lily Wahid dan Effendy Choirie sesuai Undang-undang. DPP PKB siap menerima gugatan yang diajukan oleh kedua politisi yang dianggap selalu berseberangan dengan garis kebijakan partai itu.

Sekretaris Jenderal PKB, Imam Nahrowi, mengatakan pihaknya mempersilahkan kedua politisi itu untuk mengajukan gugatan. ''Semua masalah administrasi sudah diselesaikan. Tidak perlu terlalu risau dengan gugatan itu," kata Imam di kantor DPP PKB, Jakarta (16/3).

Lily Wahid dan Effendy Choirie secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua anggota dewan tersebut menggugat secara perdata Dewan Pimpinan Pusat PKB karena telah me-recall mereka.

"Yang digugat DPP PKB karena diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Partai Politik," ujar Lily saat dihubungi Republika, Rabu (16/3). Lily mengaku mendaftarkan gugatan bersama dengan Effendie Choirie pagi tadi. Gugatan tersebut, ungkapnya, dapat menjadi pertimbangan pimpinan DPR untuk menunda pencabutan status mereka sebagai anggota DPR.

"Kita nanti mendaftarkan nomor registrasi gugatan ke KPU. Kemudian ke pimpinan DPR dapat menunda (Pergantian Antar Waktu) sampai mendapatkan kekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Lily mendaftarkan gugatan dengan nomor surat 109/PDT.G/2011/PN.JKT.PST. Sementara Effendie Choirie atau Gus Choi, mendaftarkan gugatan dengan surat bernomor 108/PDT.G/2011/PN.JKT.PST. Tergugat dalam surat tersebut adalah DPP PKB.

Lily menegaskan saat ini tidak mudah bagi suatu partai untuk menarik anggota dewan. Menurutnya, Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang Partai Politik melindungi hak anggota dewan untuk melakukan interpletasi dan menyatakan pendapat. 

DPP PKB mengeluarkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) atau recall untuk Lily Wahid dan Effendie Choirie. Keputusan ini karena dua kader PKB tersebut tidak mendukung Fraksi PKB yang mendukung pemerintah dalam pengambilan suara pada rapat paripurna DPR-RI tentang hak angket kasus mafia pajak.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement