Selasa 15 Mar 2011 18:26 WIB

Gus Choi dan Lili Wahid Dipersilakan Gugat PKB

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Didi Purwadi
Pramono Anung
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pimpinan DPR memutuskan untuk memberi kesempatan kepada anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) Effendi Choirie dan Lili Wahid untuk melayangkan gugatan kepada partainya atas pemecatan dan recall. DPP PKB telah mengirim surat pemecatan dan recall atas keduanya pada pimpinan DPR.

"Kalau besok (Rabu, 16/3) sebelum pukul 24.00 WIB mengajukan gugatan, maka kami akan menunggu ada kekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo, seusai Rapat Pimpinan DPR yang membahas pemecatan dan recall Gus Choi dan Lili Wahid.

Sebelum Rapim DPR itu, Gus Choi dan Lili Wahid menemui pimpinan DPR satu per satu, yakni Pramono Anung Wibowo, Priyo Budi Santoso, dan Anis Matta. Kepada para pimpinan itu, Gus Choi mengaku belum mendapat kabar, baik surat maupun pemberitahuan lisan, tentang keputusan PKB.

Gus Choi mengatakan bahwa DPP PKB seharusnya melakukan klarifikasi terhadap dirinya dan Lili Wahid. Majelis Tahkim PKB yang mengeluarkan keputusan itu tidak pernah memanggil Gus Choi dan Lili Wahid terkait pemecatan dan recall. Sehingga, Gus Choi menganggap keputusan itu sepihak.

DPP PKB hanya melayangkan surat kepada Ketua DPR, Marzuki Alie, tentang keputusan untuk memecat Gus Choi dan Lili Wahid. Setelah menerima surat itu, Marzuki langsung berkirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menanyakan mekanisme penggantian anggota DPR jika ada Pergantian Antar Waktu (PAW).

Terkait tindakan Marzuki itu, Gus Choi menilai terlalu terburu-buru. "Pimpinan DPR ini kan tidak seorang, tapi kolektif kolegial," katanya. Gus Choi menilai ada celah untuk mengadukan tindakan Marzuki ke Badan Kehormatan DPR karena telah menyalahi kode etik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement