Senin 14 Mar 2011 20:58 WIB

Polres Kutai Sita 5.800 Metrik Ton Batubara Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA--Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyita 5.800 metrik ton batu bara ilegal dari sebuah ponton di Sungai Mahakam.

"Penyitaan sebanyak 5.800 metrik ton batu bara ilegal ini berdasarkan hasil operasi Peti (pertambangn tanpa izin) yang kami gelar sejak 9 Maret 2011," kata Kepala Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Besar Fadjar Abdillah kepada wartawan saat mengunjungi lokasi tambang batu bara ilegal di Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin.

Selain menyita batu bara ilegal tersebut, polisi juga mengamankan tuggboat, ponton dan 23 unit alat berat di antaranya buldozer, dump truck serta ekskavator.

"Penyitaan batu bara di Sungai Mahakam itu karena terindikasi berasal dari kegiatan penambangan ilegal. Dari hasil penyelidikan, batu bara di atas ponton dan ditarik tugboat yang akan dibawa ke laut itu berasal dari lokasi tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP).

"IUPOP ini pemilik KP (Kuasa Pertambangan) adalah CV Bunga Bone yang dikerjakan oleh kontraktor PT Sarana Mega Renget (PT SMR). Namun, setelah dilakukan pengecekan ditemukan bahwa sejak November 2010, izin tambang ini sudah mati tetapi pihak kontraktor masih melakukan penambangan dan barang bukti di atas ponton itulah hasilnya," kata Kapolres Kutai Kartanegara itu.

Polisi, lanjut Fadjar Abdillah, telah menetapkan Direktur PT SMR sebagai tersangka dan dijerat pasal 158 Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Namun, Direktur PT SMR hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya sehingga dia kami tetapkan sebagai buron. Jika dia mau mempertanggungjawabkan kegiatan ini, silakan menyerahkan diri ke Polres Kutai Kartanegara. Saya juga imbau pengusaha tambang yang lain agar segera membenahi izin sebab jika tidak kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," kata Fadjar Abdillah.

Polres Kutai Kartanegara dan Polsek Muara Jawa masih terus mengembangkan penangkapan batu bara ilegal tersebut.

"Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas pengangkutan batu bara ilegal dari KP seluas 100 hektere milik CV Bunga Bone itu baru sekali dilakukan. Namun, kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui lebih jauh apakah aktivitas penambangan batu bara ilegal itu sudah sering dilakukan atau hanya sekali," kata Kapolres Kutai Kartanegara itu.

Sejak 2011, Polres Kutai Kartanegara menangani tiga kasus batu bara ilegal dari tiga perusahaan tambang. "Satu kasus batu bara ilegal yakni dari PT Aji Baratama telah kami limpahkan ke kejaksaan sementara dua kasus lainnya yaitu PT Kumala Sakti masih dalam tahap penyidikan dan juga satu orang kami tetapkan tersangka dan terakhir yakni kasus PT SMR," ungkap Fadjar Abdillah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement