REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron. Fuad juga terindikasi melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, Fuad memiliki lima rumah mewah di Bangkalan dan juga punya aset di Jakarta yang diduga merupakan TPPU dari hasil tindak pidana korupsi. "Akan disita semua karena terindikasi TPPU juga," katanya di gedung KPK, Rabu (3/12).
Menurut Adnan, kasus yang menjerat Fuad Amin sampai saat ini masih terus dikembangkan KPK. Fuad saat ini mendekam di tahanan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Desa Gili Timur Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur yang menjerat Fuad Amin.
KPK juga mengindikasikan bahwa Makmun Ibnu Fuad adalah bagian dari penerima uang terkait kasus yang membelit Fuad Amin Imron. Makmun saat ini menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Jawa Timur, yang tak lain merupakan putra kandung dari Fuad Amin.
Fuad Amin merupakan mantan bupati Bangkalan dua periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013 sebelum menjabat sebagai ketua DPRD Bangkalan 2014-2019.
Saat ini, Bupati Bangkalan dijabat Makmun Ibnu Fuad yang tak lain merupakan putra dari Fuad Amin. Fuad Amin saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan.