Kamis 28 Apr 2016 16:56 WIB

Harta Pembunuh Dua Petugas Pajak Disita

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Taat Pajak
Taat Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kanwil Direktorat Jendera Pajak (DJP) Sumut II menyita harta benda milik seorang wajib pajak yang juga tersangka pembunuhan, Agusman Lahagu alias Ama Tety (45). Agusman merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan dua petugas pajak yang menagih tunggakan pajaknya beberapa waktu lalu, Parada Toga Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35).

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Ditjen Pajak, Edi Slamet Irianto menyebutkan, harta benda yang disita, yakni dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya, yaitu rumah, gudang dan ruko. Selain harta tidak bergerak, Ditjen Pajak juga menyita dua unit kendaraan berupa dua truk dan sebuah mobil serta memblokir rekening-rekening milik Agusman yang tersebar di beberapa bank.

"Seluruhnya sudah disita pada Selasa, 25 April oleh petugas," kata Edi saat konferensi pers di Gedung Keuangan Negara Medan, Kamis (28/4).

Edi mengatakan, penyitaan harta benda dan aset bergerak milik Agusman tersebut dilakukan untuk menutupi tunggakan pajak sebesar Rp 14,7 miliar untuk tahun pajak 2010-2011. Pihaknya pun, lanjut Edi, akan terus mengejar hingga tunggakan pajak Agusman bisa dilunasi.

"Untuk angkanya (dari seluruh benda sitaan) belum dikalkulasi," ujarnya.

Edi menjelaskan, penyitaan merupakan bagian dari upaya penagihan pajak dan dilakukan paling cepat dalam waktu 2x24 jam setelah penyampaian surat paksa. Tahap berikutnya setelah penyitaan adalah pelaksanaan lelang atas harta yang disita. Lelang ini, lanjutnya, dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah penyitaan.

Agusman Lahagu (45) merupakan tersangka pembunuh dua petugas pajak, Parado Toga Fransriano Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35) yang sedang melakukan penagihan terhadap dia. Selain Agusman, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Anali Zalukhu (17), Desama Lahagu (22), Marwan Gulo (18), dan Bedali Lahagu (43). Keempatnya merupakan karyawan Agusman.

Pembunuhan tersebut terjadi saat kedua korban menagih tunggakan pajak tersangka Agusman yang mencapai Rp14,7 miliar, Selasa (12/4) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement