Kamis 16 Feb 2017 21:24 WIB

Dibeli di Pasar, Makanan Kedaluwarsa Dijual Kembali

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Tanggal peringatan kedaluwarsa makanan.
Foto: wikipedia
Tanggal peringatan kedaluwarsa makanan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Tim gabungan menggerebek gudang di kawasan Desa Weru Kidul dan Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Kamis (16/2). Penggerebekan ini melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat (Disperindag Jabar), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, serta aparat Polda Jabar. 

Dari gudang di RT 8/RW 3, Desa Setu Wetan, petugas setidaknya menyita 15 ton makanan dan minuman yang kedaluwarsa. Produk yang disita antara lain cokelat, permen, biskuit, keripik kentang, mi instan, kecap, serta susu kental maupun bubuk. Selain itu, berbagai minuman ringan dan bersoda, minyak zaitun, serta bumbu siap pakai.  Sebagian makanan tersebut sudah dilepas bungkus luarnya, sehingga tidak diketahui mereknya. Bahkan untuk mi instan sudah disatukan dalam satu plastik besar. 

Berbagai makanan dan minuman kedaluwarsa itu disita setelah pemilik gudang, Teguh, menandatangani berita acara penyitaan. Kepada petugas, Teguh mengaku, membeli semua makanan dan minuman kedaluwarsa itu dalam kemasan karung dengan harga Rp 1.000 per kilogram. Menurut Teguh, makanan dan minuman tersebut diperoleh dari sejumlah pasar di sekitar wilayah Cirebon. Teguh mengaku, menjual kembali dengan harga Rp 1.500 per kilogram. Namun, jika pembeli memilih barang yang akan dibeli, harganya menjadi Rp 3.000 per kilogram. “Pembeli adalah para peternak. Katanya untuk makanan ternak,’’ kata Teguh.

Namun, saat ditanya soal makanan yang dilepas bungkus luarnya, Teguh tidak menjawab. Menurut Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Jabar, Bismark, penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut investigasi yang dilakukan dinasnya. Namun, karena Disperindag tidak memiliki kewenangan melakukan penyitaan, BPPOM yang menindaklanjutinya. 

Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Bandung Edi Kusnadi mengatakan, pemilik gudang yang berisi makanan dan minuman kedaluwarsa itu diduga melanggar Undang-Undang Pangan Nomor 18/2012 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999. Saat ini status pemilik gudang masih sebagai saksi. Petugas juga meminta keterangan pegawai gudang, Adi, dan ketua RT setempat. “Kami akan memeriksa saksi-saksi terlebih dulu,’’ kata Edi.

Sementara itu di gudang milik Umar di RT 1/RW 3, Blok Makmur, Desa Weru Kidul, ditemukan sejumlah makanan kedaluwarsa. Antara lain kacang, telur, permen, dan susu bubuk. Di tempat itu juga terdapat usaha pengemasan makanan ringan. Namun, di sana BBPOM tidak melakukan penyitaan. Pasalnya, pada kemasan makanan ringan yang diproduksi di tempat itu tertera nomor Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT). “Kami harus memastikan dulu legalitas PIRT ini ke Dinas Kesehatan setempat,’’ ujar Edi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement