REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, mengklarifikasi pemberitaan mengenai Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Menurut Noor, yang dimaksudkan adalah JAI melanggar sendiri butir-butir yang mereka usulkan tentang SKB. "Bukan melanggar SKB, kalau melanggar SKB implikasinya pidana," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/3).
Noor mengungkapkan pelanggaran itulah yang dimaksud oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin Pamimpin Situmorang dalam rapat kerja dengan komisi III DPRRI, kemarin. Butir-butir usulan tersebut, tuturnya, dilanggar oleh JAI. Noor mencontohkan salah satu butir usulan yang dilanggar adalah bahwa Ahmadiyah sesat. "Kan sekarang mereka mengatakan lurus," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jamintel Kejagung, Edwin Pamimpin Situmorang, menjelaskan terdapat hasil kajian Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Masyarakat (Bakor Pakem) yang mengatakan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan JAI atas butir-butir kesepakatan tentang SKB. Pelanggaran tersebut akan dilaporkan kepada kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama.
"Setelah tiga bulan, Pakem menyimpulkan JAI tidak menaati 12 butir pernyataan yang dibuatnya sendiri. Hasil ini dibawa tim pakem dilaporkan ke kementerian," ungkap Edwin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPRRI, di Gedung DPR, Senin (7/3).