REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengawasan Kejaksaan Agung berencana memeriksa Jaksa DSW yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak penyuapan, di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Kita akan memeriksa Jaksa DSW di rutan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, di sela-sela Rapat Kerja antara Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin.
Seperti diberitakan sejumlah media dalam jaringan (online) dan televisi, KPK menangkap jaksa berinisial DSW bersama salah seorang pegawai BUMN di Pondok Aren, Bintaro, Tangerang pada Jumat (11/2) malam. Jaksa dan pegawai BUMN tersebut, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena setelah diintai KPK mereka menyerahkanterimakan bungkusan amplop coklat di pinggir jalan.
Kendati demikian, kata dia, Kejagung sampai sekarang belum memperoleh surat izin pemeriksaan Jaksa DSW di rutan. "Kita masih menunggu surat izin pemeriksaan jaksa DSW di rutan," katanya. Dikatakan, rencana pemeriksaan Jaksa DSW itu, bukan dari sisi pidananya karena kasus itu ditangani KPK. Melainkan dari sisi pelanggaran jabatannya sebagai jaksa, katanya.
Jaksa DSW yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap, telah diberhentikan sementara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad , Selasa (15/2), menyatakan sesuai aturan jaksa yang langsung tertangkap dan langsung ditahan, maka secara otomatis diberhentikan sementara. "Hal itu sudah tertuang dalam peraturan yang berlaku," katanya.