Senin 07 Mar 2011 12:57 WIB

'Kepala Daerah Beperkara Jadi ATM Berjalan Oknum Kejaksaan'

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Nudirman Munir
Nudirman Munir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota komisi III DPR-RI, Nudirman Munir, meminta kepada Jaksa Agung, Basrief Arief, untuk memberikan surat edaran kepada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi terkait dengan kepala daerah yang sedang berperkara. Pasalnya, ujar Nudirman, mereka dijadikan tempat pemerasan.

 

"Kami mendengar penetapan tersangka anggota DPR, DPRD kepala daerah menjadi ATM berjalan bagi oknum kejaksaan," ungkap Nudirman dalam rapat kerja dengan komisi III DPR di Gedung DPRRI, Jakarta, Senin (3/7).

 

Menurut Munir, surat edaran tersebut ditujukan agar para Kajari dan kajati melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung. Nudirman menjelaskan saat ini terdapat tujuh belas gubernur yang berperkara dengan kejaksaan.

"Kita harapkan tuduhan-tuduhan tersebut bisa diatasi. Surat edaran bisa bermain di sini," tambah Nudirman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement