Kamis 03 Mar 2011 21:22 WIB

Menakertrans Optimistis Kasus Darsem Dapat Diselesaikan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar optimistis pemerintah dapat menyelesaikan kasus yang menimpa Darsem binti Dawud Tawar, termasuk masalah uang diyat yang harus dibayarkan. "Kami optimis persoalan ini akan dapat dituntaskan. Pemerintah tidak akan lepas tangan karena ini menyangkut nyawa dan kehidupan TKI kita. Jangka waktu enam bulan yang diberikan untuk pelunasan uang diyat akan kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya," katanya dalam keterangan pers di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis.

TKI asal Subang, Darsem binti Dawud Tawar, Jawa Barat, telah divonis hukuman mati/pancung akibat terbukti membunuh majikannya pada bulan Desember 2007 lalu. Namun dalam perkembangan selanjutnya, ahli waris korban yaitu Asim bin Sali Assegaf telah mengeluarkan keputusan pemaafan pada 7 Januari 2011.

Pemaafan tersebut disertai dengan kewajiban Darsem membayar kompensasi (uang diyat) sebesar SAR 2 juta, atau sekitar Rp4,7 miliar. Saat ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tengah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI untuk menuntaskan permasalahan tersebut. "Kita sepakat bersama-sama terus memonitor kasus Darsem ini. Kami pun siap menyediakan segala bantuan yang diperlukan, baik teknis maupun yuridis, agar proses pembebasan Darsem dapat terwujud secepat-cepatnya," kata Muhaimin.

Untuk meningkatkan perlindungan hukum kepada TKI yang bekerja di luar negeri, Menakertrans menyebut BNP2TKI dan Kemenakertrans telah berkolaborasi dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang diketuai oleh Bapak Humprey Djemat. "Kami meminta agar pengacara yang merupakan jaringan AAI (Bar Association) dapat dikerahkan untuk pro aktif melakukan pemantauan terhadap persoalan-persoalan hukum yang dihadapi para TKI kita di luar negeri. Saya instruksikan Kepala BNP2TKI untuk terus melakukan komunikasi intensif dengan pihak AAI," kata Muhaimin.

Sementara itu, agar kasus-kasus yang menimpa TKI di Negara-negara penempatan tidak terulang lagi, muhaimin mengingatkan para TKI agar sedapat mungkin menghindari tindakan-tindakan yang dapat menempatkan dirinya dalam posisi melanggar hukum. "Saya imbau kepada para TKI agar selalu hati-hati dan menjauhi situasi yang membuka peluang dirinya bertindak melanggar hukum. Meskipun demikian, hal itu juga sedikit banyak bergantung pada bagaimana para majikan memerlakukan TKI," kata Muhaimin.

Pemerintah juga memperketat seleksi terhadap calon majikan dalam rangka memberikan perlindungan kepada TKI. "Calon majikan akan kami dicek penghasilannya. Penghasilan majikan kurang lebih harus 10 ribu real (Rp24 juta) perbulan agar tidak ada alasan gaji TKI-nya tidak dibayar," kata Muhaimin.

Selain itu, peta rumah majikan harus dilampirkan sehingga lokasi dan keberadaan para TKI dapat tergambar jelas dan jumlah keluarga yang ada di rumah juga harus dicantumkan. Calon majikan juga diwajibkan untuk datang ke konsulat dan melakukan wawancara dengan Atase Naker sebelum Perjanjian Kerja antara si calon majikan dan TKI ditandatangani oleh Konsulat Jenderal di Saudi jika majikan dinyatakan lulus seleksi.

"Pokoknya kita bersama BNP2TKI all-out untuk perlindungan Kami yakin pengetatan ini akan mampu, langsung atau tidak langsung, melindungi TKI dari situasi-situasi yang melanggar hukum," kata Muhaimin.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement