Jumat 25 Feb 2011 21:35 WIB

Istri Ridwan Salamun Surati Jaksa Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Istri Ridwan Salamun, Wartawan SUN TV yang tewas saat meliput konflik di Tual Maluku, Nurfi Saudah Toisuta, mengirim surat terbuka kepada Jaksa Agung untuk meminta keadilan dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya.

Koordinator Maluku Media Centre Insany Syahbarwaty dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat, surat tersebut dititipkan kepadanya sebelum dirinya ke Jakarta untuk bertemu dengan Dewan Pers.

Surat terbuka tersebut dikirimkan setelah Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tual hanya menuntut delapan bulan penjara bagi para terdakwa pembunuh suaminya.

Dalam surat tersebut, Nurfi mengungkapkan kegelisahannya terhadap rasa keadilan para penegak hukum. "Lagi-lagi, Bapak yang saya hormati, 'keadilan' sebuah kata yang bosan untuk didengar.

Namun kembali aku katakan, aku teriakan dan aku tangisi. Lagi-lagi dan lagi, Bapak yang saya hormati. 'Keadilan' tolong ditegakan," demikian sebagian kutipan surat tersebut.

Ia menambahkan, "Secarik surat ini kutuliskan mewakili satu dari sekian banyak suara dari istri-istri yang telah kehilangan pemimpin hidupnya, seorang ibu yang harus membesarkan anaknya tanpa bimbingan sang ayah. Suara dari mereka yang sampai hari ini tidak pernah mendapat sebuah ketidakadilan," katanya.

Ridwan Salamun, wartawan SUN TV tewas saat menjalankan peliputan pertikaian antara warga Kampung Baru dengan warga Kampung Banda Ely, Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Maluku, pada 21 Agustus lalu. Ridwan meninggalkan seorang istri (27) dan seorang anak Muh Zaki Salamun (3).

Ridwan tewas setelah dipukul dengan benda tumpul di bagian kepala. Tiga orang telah dinyatakan sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga pelaku dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 subsider pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan maksimum penjara 12 tahun. Namun, JPU hanya menuntut delapan bulan penjara.

Berbagai pihak mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang terlalu ringan tersebut. Dewan Pers merasa kecewa, dan menilai justru akan menyuburkan kekerasan terhadap para wartawan. Dewan pers juga menilai adanya indikasi mafia hukum dalam permasalahan tersebut

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement