Jumat 18 Feb 2011 14:01 WIB

Jamwas Eksaminasi Berkas Terpidana Bank Century

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Didi Purwadi
Marwan Effendy
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Terungkapnya hukuman ringan terhadap terdakwa perkara penggelapan dan pencucian uang kredit Bank Century, Tariq Khan, pada rapat kerja Tim Pengawasan Bank Century DPR akan ditindaklanjuti Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, mengaku akan mengeksaminasi berkas Tariq.

"Saya tadi pagi ditelepon Jaksa Agung dan diperintah untuk mengeksaminasi berkas Tariq Khan," ungkap Marwan seusai melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Baitul Adil, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/2).

Menurut Marwan, eksaminasi itu dilakukan karena Tariq divonis dengan pidana sepuluh bulan penjara. Sementara, tuntutan jaksa satu tahun enam bulan. Marwan mempertanyakan jaksa yang tidak banding atas putusan hakim. Menurutnya, proses eksaminasi akan mengungkap apakah memang fakta hukum seperti itu atau ada faktor lainnya.

Perihal pemeriksaan, Marwan menegaskan hal tersebut akan dilakukan jika memang terdapat hal-hal mencurigakan dalam eksaminasi. "Kita eksaminasi berkasnya dulu. Kalau dari berkas-berkasnya itu nanti ada yang mencurigakan, baru kita lakukan."ujarnya.

Nama Tariq Khan muncul dalam rapat kerja antara Tim Pengawas Kasus Bank Century dengan dua terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsa Dinata, Rabu (16/2). Dalam rapat tersebut, pengacara Linda, Sutedja Sugianto, mengungkapkan adanya ketidakadilan yang diterima oleh kliennya yang dituntut dengan pidana sepuluh tahun penjara dan denda sepuluh miliar.

Sutedja mengungkapkan terdapat nama Tariq Khan yang merupakan pemilik empat perusahaan fiktif penerima kucuran kredit Rp 360 Miliar dari Bank Century. Pasalnya, menurut Sutedja, Tariq hanya dituntut satu tahun penjara dan divonis dengan pidana sepuluh bulan penjara.

Selain itu, Sutedja mengungkapkan nama Haposan Hutagalung sebagai pengacara Tariq ketika itu. Saat ini, Haposan menjadi terpidana kasus mafia hukum Gayus HP Tambunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement