Kamis 17 Feb 2011 19:38 WIB

Masa Penahanan Habis, Susno Bebas

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa perkara tindak pidana korupsi, Komjen Susno Duadji akan dibebaskan pada Kamis (17/2) tengah malam nanti. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, menjelaskan Susno dibebaskan karena masa tahanannya sudah habis.

Rachmad mengatakan Susno sudah menghabiskan sembilan puluh hari masa tahanan. Yakni tiga puluh hari ditambah enam puluh hari masa penahanan."Maka sampai hari ini jam 24 tanggal 17 harus keluar demi hukum tidak ada kewenangan lagi untuk menahan,"ungkap Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/2).

Menurutnya, masa penahanan Susno memang tidak terasa karena masa persidangan yang panjang. Rachmad mengatakan Susno harus menjalani dua perkara dalam satu persidangan. Yakni penyelewengan dana pilkada Jawa Barat dan dugaan korupsi terkait kasus PT. Salmah Arowana Lestari dengan jumlah saksi berkisar 150 orang.

Selain itu, ungkapnya, terdapat dinamika persidangan yang menghabiskan masa penahanan. Untuk perkara Pilkada Jabar, Rachmad menjelaskan bahwa sebagian besar saksinya adalah polisi.

" Nah polisi itu sebagian besar sudah pindah ke tempat lain. Bahkan Kapolres 6 kali dipanggil jadi saksi tidak bisa hadir,"ungkapnya. Rachmad menjelaskan mangkirnya terdakwa dari sidang hingga lima kali juga turut menghabiskan masa penahanan.

Untuk ke depan, kata Rachmad, sidang tetap dilangsungkan seperti biasa. Cuma, kali ini petugas akan menjemput dia dari tempat tinggal. " Dia harus kooperatif, sudah ada pencekalan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement