Rabu 16 Feb 2011 14:47 WIB

Wapres Minta Ada Mekanisme Penalti dalam Reformasi Birokrasi

Wapres Boediono
Foto: Antara
Wapres Boediono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Wakil Presiden Boediono meminta ada mekanisme penalti yang jelas untuk kementerian dan lembaga pemerintah non-departemen yang tidak berhasil menjalankan reformasi birokrasi.

"Tapi kepada mereka yang sudah menjalankan tentu harus pula menyesuaikan dengan kebijakan dan tolok ukur baru, Perpres 81/2010," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan kepada pers di Istana Wapres Jakarta, Rabu.

Hal tersebut dikatakan Menteri usai menghadiri rapat reformasi birokrasi yang dipimpin Wakil Presiden Boediono yang diikuti sejumlah menteri seperti Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, dan Menkeu Agus Martowardojo.

Selain itu, Menteri PPN/Kepala Beppenas Armida Alisjahbana, Mensekab Dipo Alam, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Anggota Wantimpres bidang Reformasi Birokrasi Ryaas Rasyid, Ketua Tim Independen Erry Ryana Hardjapamekas, Ketua Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional Ismail Mohamad, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, serta Sesmensesneg Ibnu Purna.

Menurut Mangindaan, Tim Reformasi Birokrasi Nasional bersama Tim Independen dan Tim Quality Assurance akan merumuskan mekanisme penalti dan imbalan (reward and punishment) yang tepat dan sesuai dengan hasil evaluasi.

Perangkat pelaksanaan Reformasi Birokrasi sudah lengkap sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak menjalankan program tersebut dengan baik.

"Sebagai catatan, sudah terbentuk Komite Pengarah dengan Ketua Wakil Presiden," kata Menteri yang didampingi Juru bicara Wapres Yopie Hidayat.

Untuk itu, setiap instansi dan lembaga harus menyiapkan rencana untuk mengusulkan reformasi birokrasi.

Setelah itu urutan prosesnya adalah jika tidak lolos, usul kembali ke kementerian. Jika lolos proses berlanjut ke verifikasi dan kemudian dibicarakan mengenai penetapan tunjangan kinerja.

"Tahap berikutnya adalah usul yang sudah lengkap dibawa ke Komite Pengarah untuk mendapatkan persetujuan," kata Mangindaan. Jika disetujui, dilakukan penetapan dan setelah itu ada monitoring dan evaluasi serta pejaminan mutu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement