REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menilai, jika penerapan digitalisasi telah berjalan baik, maka persepsi penanganan korupsi juga akan baik. Menurut dia, digitalisasi menjadi cara yang harus dipilih untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
Selain itu implementasi digitalisasi tidak sekadar memperbaiki tata kelola melainkan harus memiliki outcome atau dampak nyata. "Jangan sampai penerapan digitalisasi sudah baik, namun tingkat penurunan kemiskinan tidak signifikan, atau tidak tumbuhnya investasi," jelas Anas dalam siaran pers, Kamis (22/12/2022).
Karena itu, dia mengingatkan kepada para kepala daerah untuk dapat menerapkan digitalisasi melalui Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), serta dapat belajar ke daerah yang sudah baik dalam implementasi SPBE-nya. Dengan hal tersebut, kepala daerah dapat secara cepat membangun SPBE guna mewujudkan birokrasi berdampak bagi masyarakat.
Salah satu cara untuk mewujudkan birokrasi berdampak adalah dengan digitalisasi dalam administrasi pemerintahan. Digitalisasi menjadi kunci membawa aparatur sipil negara (ASN) keluar dari rutinitas menuju budaya inovasi untuk meningkatkan kepuasan masyarakat.
“Provinsi Jawa Barat dan Kabupten Sumedang bisa menjadi contoh baik dalam inplementasi SPBE. Target Kementerian PANRB adalah bagaimana mendorong replikasi ke daerah, para bupati tidak harus membuat sendiri,” kata dia.
Disampaikan, implementasi digitalisasi sejalan dengan fokus Kementerian PANRB menerjemahkan arahan Presiden yang ingin birokrasi berdampak bagi masyarakat. Kemudian reformasi birokrasi yang bukan tumpukan kertas, melainkan yang lincah dan cepat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, digitalisasi pemerintahan melalui penerapan SPBE dapat mencegah korupsi dan membangun efisiensi. “SPBE ini untuk mencegah korupsi dan menghilangkan hal yang tidak efisien, dan sekarang efisiensi kita semakin baik,” kata Luhut.
Luhut menilai langkah pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan penggunaan e-Catalog, dimana aktivitas transaksi pengadaan pemerintah akan terekam secara digital, karena sudah berbasis SPBE. Sehingga sifat nakal yang terdapat dalam diri pejabat sebagai manusia bisa dicegah.