Selasa 15 Feb 2011 06:55 WIB

Hasyim : Pembubaran Ormas Bukan Langkah Efektif

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Didi Purwadi
Hasyim Muzadi
Hasyim Muzadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekjen International Conference of Islamic Scholar (ICIS), KH Hasyim Muzadi, menilai langkah pembubaran ormas yang mengedepankan kekerasan dan anarkisme itu tidak akan efektif menghentikan tindak kekerasan. Sebab, organisasi yang bersangkutan bisa kembali eksis dengan nama dan kemasan lain.

"Mereka juga bisa buat nama lain karena itu hak berserikat. FPI dibubarkan hari senin, hari selasa ganti FPI Perjuangan. Sama juga bohong," kata Hasyim seusai pertemuan dengan sejumlah pemuka gama di kantor ICIS, Jakarta.

Mestinya, lanjut Hasyim yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, pemerintah memberikan peringatan dan pembinaan terlebih dahulu. Dalam jaminan tersebut, ormas harus menandatangani nokta untuk tidak berbuat anarkis lagi. Jika terbukti melanggar, maka berdasarkan jaminan tersebut pemerintah baru bisa membubarkan.

"Pemerintah tidak bisa melarang masalahnya bukan formal organisasinya, tapi bagaimanya kekerasannya berhenti. Pembubaran tegas tapi tidak efektif. Nah sekarang ini pemerintah tidak tegas dan tidak efektif," tandas dia

Lebih lanjut, Hasyim menyebutkan tindakan anarkisme tidak hanya identik dengan ormas Islam seperti FPI. Fenomena transnasional telah memasuki pula agama dan ormas lain. Banyak ormas sekular yang terjun dan kedepankan kekerasan meskipun tidak selalu. Tetapi, sulitnya keberadaaan ormas tersebut belum tentu terdaftar di administrasi pemerintah. Akibatnya, tak ada alasan kuat yang bisa dijadikan dasar pembubaran ormas tersebut. ''Apapun itu kekerasan semakin cederai Islam," pungkas dia

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam peringatan Hari Pers Nasional 2011 di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (9/2), mengatakan,"Jika ada kelompok atau organisasi resmi yang selama ini terus melakukan aksi-aksi kekerasan, yang bukan hanya meresahkan masyarakat luas, tapi nyata-nyata telah banyak menimbulkan korban, kepada para penegak hukum agar mencarikan jalan yang sah dan legal untuk jika perlu dilakukan pembubaran atau perubahan."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement