REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyalahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terlambat melayangkan surat panggilan kepada Abu Bakar Ba'asyir untuk menjalani persidangan perdananya. "Kami sudah menjalankan perintah dengan memberitahukan Ba'asyir (terkait persidangan perdana)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf di Jakarta, Kamis (10/2).
Sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir melayangkan surat keberatan atas pelaksanaan persidangan perdana dirinya sebagai terdakwa dugaan tindak pidana terorisme. Dasar alasan keberatan itu, karena pemanggilannya terkesan mendadak yakni pada 8 Februari 2011. Hingga pada akhirnya persidangannya, ditunda sampai Senin (14/2) mendatang.
Kajari Jaksel menyatakan pihaknya sendiri baru menerima surat panggilan dari PN Jaksel pada 7 Februari 2011 sore. "Padahal seharusnya pemanggilan itu dilakukan sejak 4 Februari 2011 mengingat 5-6 Februari 2011, merupakan hari libur," katanya.