REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, membantah bahwa terpidana kasus mafia hukum ,Sjahril Djohan, meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk berobat ke Singapura. "Saya cek langsung melalui telepon ke satuan tugas pemberantasan mafia hukum. Itu tidak benar dan hanya fitnah," kata Patrialis saat dikonfirmasi di Semarang, Senin (7/2).
Setelah mengecek, imbuh Patrialis, terpidana Sjahril Djohan memang sedang dirawat, tapi di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta dengan pengawasan dokter. Selain itu, katanya, perawatan yang bersangkutan di RS Abdi Waluyo sudah sesuai dengan prosedur di antaranya ada surat rekomendasi dari dokter ahli dan pihak rumah sakit.
"Jangan terlalu banyak di fitnah di negara ini dan percayalah bahwa tidak ada pelanggaran hukum seujung kuku pun di LP Cipinang karena tidak ada lagi main-main dalam upaya penegakan hukum," ujarnya.
Terkait dengan persyaratan seorang narapidana dapat dirawat di rumah sakit di luar LP, Patrialis mengatakan bahwa kualifikasi tersebut tidak ditentukan pihaknya, melainkan oleh dokter dan pihak rumah sakit.
Menurut dia, saat ini Kementerian Hukum dan HAM sedang mempersiapkan sebuah rumah sakit yang sesuai standar di LP Cipinang. Tujuannya agar para napi yang sakit bisa dirawat di tempat itu tanpa meninggalkan LP.
"Sekarang ini pembangunan rumah sakit khusus untuk napi di LP Cipinang dalam tahap melengkapi sarana dan prasarananya," katanya. Sjahril Djohan terpidana kasus PT Salmah Arowana Lestari, dipenjara dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Ia kini tengah dirawat di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta sejak 28 Januari 2011.