REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terpidana Sjahril Djohan dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Cipinang, Kamis (14/4) lalu. Menurut kuasa hukum Sjahril Djohan, Hotma Sitompul, tidak ada yang istimewa dari pembebasan kliennya tersebut. "Tidak ada yang istimewa," kata Hotma yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/4).
Ia menambahkan, proses hukum Sjahril telah selesai karena telah menjalani 2/3 dari vonis hukuman selama satu tahun enam bulan. Sedangkan Sjahril ditahan sejak 14 April 2011. Selama penyidikan, Sjahril ditahan di Bareskrim Mabes Polri dan setelah vonis dipindahkan ke Lapas Cipinang.
Hotma melanjutkan, Sjahril telah menghirup udara segar dan kini sedang menenangkan diri. Namun begitu Sjahril tetap harus menjalani pengobatan dari penyakit yang dideritanya. "Dia (Sjahril) juga dengan kewajiban lapor," ujarnya.
Sebelumnya, Sjahril Djohan terbukti memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Komjen Susno Duadji yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim Polri, agar kasus Salmah Arowana Lestari (SAL) segera ditangani. Susno sendiri telah divonis selama tiga tahun enam bulan.
Sjahril Djohan mendapatkan status bebas bersyarat dari Dirjen Pemasyarakatan. Namun Sjahril Djohan harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.