Kamis 13 Jan 2011 05:11 WIB

Banding Vonis Sjahril Djohan Ditolak

Rep: aby/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M.Yusuf, mengatakan, upaya banding jaksa atas vonis  terdakwa kasus tindak pidana korupsi dugaan penyuapan, Sjahril Djohan ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Yusuf, saat ini jaksa sedang mempelajari putusan tersebut dan akan membuat pendapat atas putusan itu."Kalau masih ada peluang untuk kasasi, jaksa akan kasasi. Kalau tidak ada peluang ya mentah nanti," ungkap Yusuf saat dihubungi, Rabu (12/1).

Seperti yang dilansir dalam laman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, www.kejari-jaksel.go.id, kejari telah menerima Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 392/PID/2010/PT.DKI tanggal 08 Desember 2010 atas nama terdakwa Sjahril Djohan.

Dalam Putusan Hakim Banding tersebut, Hakim tetap pada amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 975/Pid.B/2010/PN.Jak.Sel tanggal 12 Oktober 2010.

Dalam laman ini,  Yusuf menjelaskan bahwa sikap Jaksa Penuntut Umum akan mengacu pada Pasal 353 KUHAP mengingat Putusan Pengadilan telah 2/3 dari tuntutan Jaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement