Ahad 06 Feb 2011 12:31 WIB

Kalapas Cipinang: Sjahril Djohan Izin Sejak 27 Januari

Sjahrir Djohan
Sjahrir Djohan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Cipinang, I Wayan Sukerta mengatakan telah mengeluarkan izin terpidana kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Sjahril Djohan, untuk dirawat inap sejak 27 Januari 2011. "Izinnya sudah sejak 27 Januari, untuk opname di Rumah Sakit Abdi Waluyo," kata Wayan di Jakarta, Sabtu malam (5/2).

Pertimbangan pemberian izin untuk rawat inap tersebut, ia menjelaskan karena dibutuhkan 'second opinion' untuk penyakit kelainan saraf di bagian belakang yang menjalar ke otak. Informasi awal tentang kondisi penyakit narapidana (napi) kasus suap tersebut sehingga dibutuhkan tindakan lebih lanjut diberikan oleh dokter rumah sakit Rumah Tahanan (rutan) Cipinang.

"Saya juga sebelum mengeluarkan izin lihat kondisi yang bersangkutan dulu, memang wajahnya terlihat sedikit pucat waktu itu, terlihat kurang sehat. Dari rekomendasi dokter harus dirawat, sampai hari ini (Sabtu malam, 5/2) di rumah sakit," ujar Wayang.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak benar berita di salah satu media online yang menyebutkan Sjahril tidak masuk dulu ke Lapas Klas I Cipinang usai menerima vonis. "Kabarnya kan setelah vonis dia (Sjahril Johan) tidak pernah masuk ke lapas tapi langsung ke rumah sakit. Itu nggak benar, Sjahril sempat masuk".

Saat ini pun, ia menegaskan tidak benar jika terpidana kasus suap tersebut berada diluar rumah sakit, lebih-lebih lagi jika berada di Singapura. Petugas pengawas Lapas Klas I Cipinang bertanggung jawab mengawasi napi selama di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.

"Ah tidak benar itu kalau di Singapura, coba mana ada fotonya tidak? Kenapa tidak difoto kalau memang benar ada," ujar dia.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum telah melakukan pemeriksaan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo dan Lapas Klas I Cipinang, Sabtu malam (5/2) hingga Minggu dini hari, dan secara administasi tidak ditemukan masalah terkait izin rawat inap yang diberikan pada napi Sjahril Johan.

Sjahril yang divonis bersalah dan dikenai hukuman tahanan 1,5 tahun tersebut berdasarkan informasi Lapas Klas I Cipinang saat ini masih menjalani rawat inap di kamar nomor 201 Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement