REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan hadir dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) ulang bersama Komisi III DPR RI, Selasa (1/2) ini. KPK mengaku memiliki kesibukan dan tidak mempunyai waktu luang hadir dalam rapat tersebut.
“Ya hari ini kita sangat sibuk, jadi sama sekali tidak bisa hadir dalam undangan RDP bersama Komisi III DPR RI,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi Republika, Selasa (1/2).
Haryono mengatakan, KPK mendapatkan undangan RDP ulang dari DPR, Selasa (1/2), pada pukul 10.00 WIB. Namun, pada saat yang bersamaan KPK memiliki agenda kesibukan yang sangat padat.
Haryono membantah ketidakhadirannya tersebut bukan lantaran kecewa karena DPR men-skors RDP pertama, Senin (31/1) kemarin, karena mereka menolak kehadiran dua orang pimpinan KPK yaitu Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Alasannya, karena mereka berdua masih berstatus sebagai tersangka pada kasus dugaan suap Anggodo meskipun kasus itu telah mendapat diponeering atau pengesampingan kasus demi kepentingan umum dari Kejaksaan Agung.