REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Penelitian dokumen wajib pajak 151 perusahaan yang pernah ditangani Gayus Tambunan, masih dilakukan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Penelitian dokumen itu dilakukan tim gabungan investigasi.
"Tim investigasi masih meneliti dokumen wajib pajak 151 perusahaan di Ditjen Pajak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, melalui melalui pesan singkat, Kamis (27/1).
Sebelumnya, Boy Rafli mengatakan penelitian tersebut akan difokuskan pada 44 perusahaan yang ditangani secara langsung oleh Gayus saat ia menjabat sebagai penelaah keberatan dan banding di Ditjen Pajak. Penelitian itu untuk melihat apakah adanya hubungan khusus dalam menggelapkan pajak antara Gayus dan perusahaan-perusahaan tersebut.
Mengenai tiga perusahaan besar yang pernah disebut-sebut Gayus dalam persidangan, ia mengatakan mungkin saja. Tiga perusahaan besar itu yakni PT Arutmin, PT Bumi Resources dan PT Kaltim Prima Coal.