Rabu 26 Jan 2011 15:41 WIB

Dalam RUUK Yogyakarta, Sultan dan Paku Alam Miliki Hak Veto

Rep: Yogie Respati/ Red: Siwi Tri Puji B
Lambang keraton Yogyakarta
Foto: ilustrasi
Lambang keraton Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Pemerintah tetap mengusulkan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY Yogyakarta dipilih oleh DPRD. Namun, Sultan dan Paku Alam tetap memiliki sejumlah keistimewaan, seperti hak keuangan dan hak veto.

Hal ini dijelaskan Menteri Dalam negeri Gamawan fauzi di DPR, tadi siang.   “Hak keuangan DIY dimasukkan dan ada hak veto dimiliki Sultan terhadap perda istimewa yang disusun DPRD disana jadi banyak sekali, ada keistimewaan pertanahan, keuangan, keistimewaan dalam menjaga dan melestarikan budaya Yogya,” tukas Gamawan.

Untuk penyelenggaraan keistimewaan DIY, tambahnya, undang-undang juga mengatur pendanaan yang dianggarkan melalui APBN yang diperuntukkan dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi DIY yang pengalokasiannya melalui kementerian/lembaga terkait.

Ia menuturkan dalam pembahasan RUUK DIY adalah bukan mengenai masalah kalah atau menang karena diskusi masih intensif. “Ini kan berpikir untuk kepentingan bersama, kita akan buat regulasi untuk Indonesia ke depan khususnya DIY,” ujar Gamawan.

Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, mengatakan pihaknya bisa memahami draft RUUK DIY yang diajukan pemerintah. Namun pihaknya masih akan membahas lebih lanjut mengenai draft tersebut dalam dua minggu mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement