Rabu 19 Jan 2011 17:34 WIB

Vonis Gayus Hanya 7 Tahun, Pengunjung Soraki Hakim

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Johar Arif
Sidang Gayus Tambunan di PN Jakarta Selatan
Foto: Republika/Banguntopo
Sidang Gayus Tambunan di PN Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Setelah ketua majelis hakim, Albertina Ho, membacakan vonis Gayus hanya selama tujuh tahun, masyarakat yang ikut menonton sidang, langsung menyoraki Alberthina. Bahkan ada yang menyeletuk, ketua majelis hakim juga bagian mafia hukum.

"Hah, tujuh tahun? Mafia hukum tuh," kata salah seorang warga usai menyoraki ketua majelis hakim.

Saat ditanya, berapa lama hukuman Gayus seharusnya? Ia langsung menjawab, "Hukum mati saja kalau perlu," geramnya.

Majelis hakim memutuskan Gayus divonis selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut jauh lebih kecil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 20 tahun dan denda Rp 300 juta serta subsider enam bulan kurungan.

JPU pun menyatakan ketidakpuasannya. "Kami akan banding sepekan ini dan menyiapkan memori banding pada dua pekan ini," pungkasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement