REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Gayus Halomoan Partahanan Tambunan divonis majelis hakim selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Gayus terbukti bersalah karena melakukan empat dakwaan yaitu korupsi, perkara suap dan memberi keterangan palsu
"Terdakwa terbukti bersalah dan dikenakan hukuman pidana selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Alberthina Ho, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1)
Empat dakwaan tersebut yakni Gayus terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dengan subsider yakni melanggar pasal 3 ayat 1 undang undang nomor 31 Tahun 1999. Lalu Gayus terbukti menyuap dua penyidik Polri yaitu AKBP Sri Sumartini dan Kompol Arafat Enanie. Serta penyuapan ketua majelis hukum PN Tangerang, Muhtadi Asnun, yang mengadili perkara penggelapan kasus Gayus. Sedangkan dakwaan terakhir, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu.
Selain itu, majelis hakim juga akan mengembalikan tiga buah barang bukti yang tidak digunakan Jaksa Penuntut Umum, yaitu barang bukti nomor 101 berupa flashdisk, nomor 110 berupa laptop dan nomr 122 berupa handphone. Sedangkan dua barang bukti dimusnahkan karena menjadi barang bukti kejahatan yang digunakan Gayus yaitu barang bukti dengan nomor 120-121. Sedangkan sisanya masih diamankan PN Jaksel.