REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Badan Pengurus Setara Institute Democracy and Peace, Hendardi, menegaskan, pengakuan terpidana kasus mafia pajak, Gayus HP Tambunan soal keterlibatan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum perlu ditelusuri kebenarannya. "Pengakuan Gayus perlu ditelusuri kebenarannya oleh aparat penegak hukum. Pengakuan Gayus bisa menjadi 'jembatan' untuk mengusut lebih dalam," kata Hendardi di Jakarta, Rabu.
Gayus HP Tambunan menuding Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, sebagai otak dibalik kasus yang menimpa dirinya hingga divonis tujuh tahun penjara.
Menurut Hendardi, keberadaan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum justru merusak tatanan dan sistem hukum di Indonesia. Ia menilai kinerja Satgas PMH lebih menyerupai agen pencitraan politik bagi pemerintah di bandingkan bekerja memberantas mafia hukum. "Lebih baik Satgas PMH dibubarkan saja karena merusak sistem hukum yang ada," tegasnya.
Menurut dia, Satgas menjadi amat tidak relevan karena sama-sama memiliki kepentingan memperkuat dan mendukung institusi hukum yang legal dan konstitusional, namun selain menimbulkan kontroversi, keberadaan Satgas telah memantik ketegangan politik baru yang justru tidak produktif bagi pemberantasan mafia hukum.
"Memang kinerja kejaksaan dan kepolisian masih kurang dalam kasus tersebut, namun bukan berarti Satgas PMH bisa masuk ke ranah hukum," tuturnya.
Kejaksaan dan Kepolisian adalah lembaga di bawah kekuasaan eksekutif di mana Presiden bisa memerintah dan mengordinasi dua institusi tersebut. "Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa menginstruksikan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut kasus Gayus. Bukan malah menyerahkan kasus Gayus kepada Satgas PMH," katanya.