Rabu 19 Jan 2011 17:31 WIB

MK Pertimbangkan Pendaftaran Uji Materi UU Parpol

Rep: yogie respati/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan pendaftaran uji materi UU Partai Politik yang diajukan sejumlah partai kecil pada Senin (17/1). UU Parpol yang diajukan itu sendiri saat ini belum memiliki nomor UU.

Hakim konstitusi, Muhammad Alim, menjelaskan sejatinya suatu UU sah jika sudah diundangkan dalam lembaran negara. Namun terkait pendaftaran yang dilakukan sejumlah parpol awal pekan ini, ia menuturkan nanti mahkamah akan mempertimbangkan hal itu. “Ya orang kan mendaftar, nanti kita akan melihatnya, kan tidak boleh melarang orang mendaftarkan di sini (MK). Itu nanti putusannya, bukan kemauan saya sendiri,” kata Alim di Gedung MK, Rabu (19/1).

Ia menegaskan bahwa suatu UU sah mengikat warga jika sudah diundangkan dalam lembaran negara. Sebelum itu, jelasnya suatu UU tidak mengikat walau sudah disetujui. Namun, tambahnya, jika sudah sampai 30 hari suatu UU belum juga diundangkan oleh presiden,maka UU itu langsung mengikat kalau sudah disetujui bersama. “Diundangkan itu kalau sudah 30 hari sudah harus mengikat, kalau sudah disetujui kedua belah pihak kan. Ketentuan itu supaya pemerintah jangan main-main, masa sudah disetujui ditinggal-tinggal, tidak mau mengundangkan,” papar Alim.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan partai politik yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional mendatangi MK untuk mengajukan gugatan terhadap UU Parpol. Pasal yang diajukan untuk diuji materi adalah pasal 51 ayat (1) UU Parpol yang dinilai bertentangan dengan pasal 22A dan pasal 28 UUD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement