Rabu 19 Jan 2011 17:22 WIB

Kejakgung: Tidak Ada Tuntutan Balas Dendam

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, menyanggah pernyataan Gayus yang mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah untuk balas dendam. Menurut Babul, tuntutan jaksa adalah hal yang normal. "Tidak ada namanya tuntutan balas dendam," ungkap Babul di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/1).

Babul pun menganggap jaksa yang menuntut Gayus dengan hukuman maksimal, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta merupakan hal yang wajar dan normal. Lebih lanjut, ujar Babul, sikap JPU yang langsung mengajukan banding adalah bentuk dari ketidakpuasan terhadap vonis dari majelis hakim.

Menurutnya, banding tersebut langsung diajukan karena hakim memvonis di bawah dua per tiga dari tuntutan. Untuk itu, Babul mengatakan bahwa sikap langsung banding dan tanpa pikir-pikir diambil jaksa dan dibenarkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Seperti diberitakan sebelumnya, Gayus  Halomoan Partahanan Tambunan hanya mendapat vonis pidana kurungan tujuh tahun dan denda Rp 300 juta. Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gayus dengan pidana 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim Albertina Ho, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement