Rabu 19 Jan 2011 11:00 WIB

Jaksa Agung Berharap Gayus Divonis 20 Tahun Penjara

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Jaksa Agung Basrief Arief
Jaksa Agung Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengharapkan agar terdakwa mafia hukum dan mafia pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, dapat divonis sesuai tuntutan. Meski demikian, Basrief mengaku menyerahkan putusan kepada majelis hakim.

"Saya kira kalau harapan yang namanya JPU akan puas ketika tuntutan dapat diterima. Lebih-lebih konform. Jadi apa yang dituntut diputus oleh hakim seperti apa yang dituntut oleh jaksa," ujar Basrief usai pelantikan Kejaksaan Tinggi Papua, di Kejaksaan Agung, Leo Tolstoy Panjaitan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum terdakwa Gayus HP Tambunan, Rhein E Singel, menuntut Gayus untuk dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta. Gayus dituntut  karena dinilai terbukti melakukan korupsi, berbohong kepada polisi, pencucian uang dan menyuap aparat hukum.

Atas tuntutan tersebut, Basrief menjelaskan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. "Tapi semuanya tentu kita tunggu dari putusan majelis hakim kita tunggu seperti apa,"ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement