Rabu 19 Jan 2011 04:30 WIB

Inpres Soal Gayus, Kejagung Mengaku Sudah Menjalankannya

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Gayus Tambunan
Foto: Antara
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, menjelaskan bahwa sebenarnya Kejaksaan Agung sudah melaksanakan duabelas instruksi presiden soal Gayus. Meski demikian, Babul mengaku siap melaksanakan inpres tersebut.

"Soal tingkatkan sinergi antara penegak hukum sudah. Hampir tiap minggu penyidik kepolisian datang ke kejaksaan," ungkap Babul saat berbincang dengan wartawan di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/1).

Demikian pula butir inpres lainnya soal sanksi yang harus diberikan kepada petugas yang terkait kasus Gayus. Menurut Babul, kejaksaan sudah memberi sanksi internal terhadap para jaksa tersebut. "Seperti Cirus kita beri sanksi," tambahnya.

Bahkan, Babul menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan Cirus Sinaga ke kepolisian karena dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut). Terkait inpres yang menyatakan bahwa presiden akan melakukan audit kinerja dan keuangan untuk lembaga penegak hukum, Babul mengaku kejaksaan pun siap untuk diaudit. Asalkan, ungkapnya, lembaga pengaudit tersebut dibenarkan oleh Undang-Undang untuk melakukan audit.

"Seperti BPKP, BPK, itu auditor sesuai undang-undang," ujarnya. Sementara, ungkap Babul, lembaga yang bertugas melaksanakan audit kinerja adalah Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. Untuk pembuktian terbalik, Babul menjelaskan bahwa belum ada Undang-Undang yang mengatur bahwa terdakwa dapat melakukan pembuktian terbalik.

Menurutnya, undang-undang yang berisi soal pembuktian terbalik saat ini mengatakan bahwa pembuktian tersebut masih dilakukan oleh penegak hukum, bukan oleh terdakwa. "Memang ada ahli-ahli. Kan itu sudah sering di media. Itu kita laksanakan kalau ada," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement