Jumat 14 Jan 2011 06:44 WIB

KPK Bisa Tangani Langsung Kasus Gayus

Rep: ann/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Praktisi hukum Patra M Zen mengatakan, kasus Gayus saat ini seolah berselimut kabut alias bias. Tiga persoalan inti yang menjadi awal kasus ini justru terabaikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta langsung terjun menangani kasus Gayus di luar perkara yang kini tengah disidangkan.

''Tiga gagasan ketika kasus Gayus mencuat, sekarang berkabut,'' tegas Patra, Kamis (13/1). Tiga gagasan itu adalah reformasi direktorat jendral pajak, pembenahan peradilan pajak, dan membongkar mafia pajak.

Reformasi direktorat jendral pajak, menurut Patra tak cukup dengan memperkarakan beberapa atasan Gayus. Karena secara logika, pegawai setingkat Gayus tak akan bisa melakukan penyelewengan sebesar itu jika pengawasan internal institusi berjalan efektif.

Khusus soal peradilan, kata Patra, masalah pajak ini sangat khas. Bayangkan, kata dia, mulai dari pembuatan formulir, pemungutan pajak, sampai penanganan perkara ketika ada sengketa, semua ditangani oleh satu institusi. ''Wajar kalau ada penyimpangan,'' ujar dia. Inilah mengapa perlu ada solusi untuk pengadilan pajak.

Sementara soal kasus yang melibatkan Gayus, menurut Patra ada persoalan pada 'daya bongkar' jaksa. ''Dalam hal ini yang perlu dipertanyakan adalah jaksanya. Kenapa (substansi) kasusnya justru ditutupi oleh fakta pergi ke Singapura atau yang seperti itu. Jaksa tak menuntaskan akar (masalahnya),'' kecam dia. Sama halnya dengan kasus paspor 'aspal' Gayus, Patra pun menilainya terlalu dibesar-besarkan.

''Penanganan sekarang harus dikembalikan ke gagasan awal ketika kasus Gayus mencuat,'' tegas Patra. Publik, ujar dia, akan sangat mendorong upaya penuntasan kasus Gayus jika kerangka penanganannya tidak bergeser dari tiga gagasan awal tersebut.

Untuk kasus yang kini sudah melaju di persidangan, menurut Patra biarkan saja berlanjut. Tapi untuk benar-benar menggarap masalah mafia pajak, ujar mantan Ketua YLBHI ini, KPK harus lebih proaktif. ''Semua informasi seputar kasus ini harus menjadi pintu masuk,'' kata dia.

Patra berpendapat, KPK punya dua 'senjata' untuk menangani kasus Gayus, termasuk soal asal-usul aset dan posisi asetnya. ''Untuk kasus dugaan korupsi yang menarik perhatian publik dan nilainya diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar, KPK bisa langsung menangani. Tak perlu pakai istilah mengambil alih dari polisi,'' kata dia.

Penyidikan, tegas Patra, bisa langsung dilakukan KPK terkait masalah aset ini. Penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi kepada pejabat negara seperti Gayus, bisa menjadi poin awal.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement